Kamis, 06 Juni 2013

aspek hukum ekonomi islam

.

PANDANGAN ISLAM TERHADAP KEBERADAAN BANK SYARI’AH DAN BANK KONVENSIONAL


Bank dalam kehidupan masyarakat modern, adalah lembaga yang sulit untuk dihindari keberadaannya, sehingga menimbulkan ketergantungan bagi masyarakat. Bank tidak hanya berfungsi sebagai tempat menyimpan dana, tetapi juga sebagai perantara (finansial intermediary) bagi mereka yang memiliki dana yang ditempatkan pada bank serta mereka yang kekurangan dana, yang kemudian tumbuh menjadi agent of development.
Diakui bahwa lembaga perbankan memiliki peran vital dalam kehidupan masyarakat, namun tidak semua golongan dapat menerima keberadaan lembaga perbankan yang sifatnya konvensional. Keberatan tersebut bukan kepada banknya, tetapi kepada sistem yang dipergunakan, yaitu penerapan sistem bunga. Keberatan terhadap sistem bunga tersebut, dilakukan oleh sebagian kalangan muslim, dikarenakan mereka berpendapat dan menyakini bahwa bunga dari setiap uang yang ditanamkan, disimpan dan atau dipinjamkan tersebut adalah riba oleh karena itu menjadi haram.
Berangkat dari permasalahan diatas, kemudian para ahli agama dan ekonomi Islam, memunculkan kembali konsep perbankan dengan sistem Islam, yaitu suatu sistem perbankan dengan menggunakan sistem bagi hasil (mudharabbah), tidak dengan sistem bunga. Sesungguhnya sistem bagi hasil ini bukaniah sesuatu yang baru, namun dalam perjalanannya sempat terlupakan oleh para pelaku ekonomi. Sejak sistem perbankan Islam ini diperkenalkan kembali, kemunculannya kemudian menjadi fenomena baru, berkembang secara pesat dan mengejutkan dimana banyak bank bank konvensional besar seperti Citibank, Chase Manhattan, ANZ Bank dan Jardine Fleming ikut melalui sistem Islamic Windows.
Di Indonesia keberadaan perbankan Syariah secara hukum dimulai melalui Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian diikuti dengan pendirian bank syariah pertama di Indonesia, yaitu Bank Muamalat Indonesia, tahun 1992, yang kemudian diikuti dengan pembukaan pelayanan bank Syariah dengan menampilkan Islamic Windows dari banyak bank konvensional. Sejak sistem perbankan Syariah dimunculkan pertumbuhannya sangat lambat, karena terbukti masih sedikitnya masyarakat kita yang memahami dan menggunakan perbankan syariah. Contohnya, pertumbuhan Bank Muamalat Indonesia atau Bank Syariah Mandiri masih tertinggal jauh dari pada bank konvensional, baik dari segi asset maupun liability.
Keberadaan perbankan Syariah sebagai suatu sub sistem ekonomi tentunya baik secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan dampak terhadap perkembangan dan pertumbuhan ekonomi maupun hukum, oleh karena itu dalam tulisan ini penulis akan mencoba untuk mengungkapkan peranan perbankan syariah di dalam pembangunan ekonomi, termasuk apa yang dirasakan sebagai kendala pertumbuhannya , serta kedudukan hukum perbankan syariah dalam tata hukum perbankan di Indonesia.
Beralih sejenak kepada keeksistensian lembaga keuangan saat ini  dapat dikatakan bahwa, Eksistensi lembaga keuangan khususnya sektor perbankan menempati posisi sangat strategis dalam menjembatani kebutuhan modal kerja dan investasi di sektor riil dengan pemilik dana. Dengan demikian, fungsi utama sektor perbankan dalam infrastruktur kebijakan makro ekonomi memang diarahkan dalam konteks bagaimana menjadikan uang efektif untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi. Bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang dalam masyarakat. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu dikaitkan dengan masalah uang yang merupakan barang dagangan utama.

1 comment

Unknown mengatakan...

sangat bagus sekali blog ini, menarikk.. jangan lupa kunjungi ini ya Aji Surya: Rata-rata diatas 70% Kasus TKI Terselesaikan setiap tahunnya

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar

 

Followers

About Me