PANDANGAN ISLAM TERHADAP KEBERADAAN BANK SYARI’AH DAN BANK KONVENSIONAL
Bank dalam kehidupan masyarakat modern, adalah lembaga yang sulit
untuk dihindari keberadaannya, sehingga menimbulkan ketergantungan bagi
masyarakat. Bank tidak hanya berfungsi sebagai tempat menyimpan dana,
tetapi juga sebagai perantara (finansial intermediary) bagi
mereka yang memiliki dana yang ditempatkan pada bank serta mereka yang
kekurangan dana, yang kemudian tumbuh menjadi agent of development.
Diakui bahwa lembaga perbankan memiliki peran vital dalam kehidupan
masyarakat, namun tidak semua golongan dapat menerima keberadaan lembaga
perbankan yang sifatnya konvensional. Keberatan tersebut bukan kepada
banknya, tetapi kepada sistem yang dipergunakan, yaitu penerapan sistem
bunga. Keberatan terhadap sistem bunga tersebut, dilakukan oleh sebagian
kalangan muslim, dikarenakan mereka berpendapat dan menyakini bahwa
bunga dari setiap uang yang ditanamkan, disimpan dan atau dipinjamkan
tersebut adalah riba oleh karena itu menjadi haram.
Berangkat dari permasalahan diatas, kemudian para ahli agama dan
ekonomi Islam, memunculkan kembali konsep perbankan dengan sistem Islam,
yaitu suatu sistem perbankan dengan menggunakan sistem bagi hasil (mudharabbah),
tidak dengan sistem bunga. Sesungguhnya sistem bagi hasil ini bukaniah
sesuatu yang baru, namun dalam perjalanannya sempat terlupakan oleh para
pelaku ekonomi. Sejak sistem perbankan Islam ini diperkenalkan kembali,
kemunculannya kemudian menjadi fenomena baru, berkembang secara pesat
dan mengejutkan dimana banyak bank bank konvensional besar seperti
Citibank, Chase Manhattan, ANZ Bank dan Jardine Fleming ikut melalui
sistem Islamic Windows.
Di Indonesia keberadaan perbankan Syariah secara hukum dimulai
melalui Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian
diikuti dengan pendirian bank syariah pertama di Indonesia, yaitu Bank
Muamalat Indonesia, tahun 1992, yang kemudian diikuti dengan pembukaan
pelayanan bank Syariah dengan menampilkan Islamic Windows dari banyak
bank konvensional. Sejak sistem perbankan Syariah dimunculkan
pertumbuhannya sangat lambat, karena terbukti masih sedikitnya
masyarakat kita yang memahami dan menggunakan perbankan syariah.
Contohnya, pertumbuhan Bank Muamalat Indonesia atau Bank Syariah Mandiri
masih tertinggal jauh dari pada bank konvensional, baik dari segi asset
maupun liability.
Keberadaan perbankan Syariah sebagai suatu sub sistem ekonomi
tentunya baik secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan
dampak terhadap perkembangan dan pertumbuhan ekonomi maupun hukum, oleh
karena itu dalam tulisan ini penulis akan mencoba untuk mengungkapkan
peranan perbankan syariah di dalam pembangunan ekonomi, termasuk apa
yang dirasakan sebagai kendala pertumbuhannya , serta kedudukan hukum
perbankan syariah dalam tata hukum perbankan di Indonesia.
Beralih sejenak kepada keeksistensian lembaga keuangan saat ini
dapat dikatakan bahwa, Eksistensi lembaga keuangan khususnya sektor
perbankan menempati posisi sangat strategis dalam menjembatani kebutuhan
modal kerja dan investasi di sektor riil dengan pemilik dana. Dengan
demikian, fungsi utama sektor perbankan dalam infrastruktur kebijakan
makro ekonomi memang diarahkan dalam konteks bagaimana menjadikan uang
efektif untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi. Bank merupakan lembaga
keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu
lintas pembayaran serta peredaran uang dalam masyarakat. Oleh karena
itu, usaha bank akan selalu dikaitkan dengan masalah uang yang merupakan
barang dagangan utama.
1 comment
sangat bagus sekali blog ini, menarikk.. jangan lupa kunjungi ini ya Aji Surya: Rata-rata diatas 70% Kasus TKI Terselesaikan setiap tahunnya
Posting Komentar