Kamis, 06 Juni 2013

DBMS

.
0 komentar

Pengertian Basis Data
 
Banyak sekali definisi tentang basis data yang diberikan oleh para pakar di bidang ini. Basis data atau juga disebut database, terdiri dari dua penggalan kata yaitu data dan base, yang artinya berbasiskan pada data, tetapi secara konseptual, database diartikan sebuah koleksi atau kumpulan data-data yang saling berhubungan (relation), disusun menurut aturan tertentu secara logis, sehingga menghasilkan informasi.
Selain itu, untuk mengelola dan memanggil query basis data agar dapat disajikan dalam berbagai bentuk yang diinginkan dibutuhkan perangkat lunak yang disebut Sistem Manajemen Basis Data atau juga disebut Database Management System (DBMS).
Penggabungan Database Management System (DBMS) dengan Basis Data akan
membentuk satu kesatuan yang disebut Sistem Basis Data. Sistem Basis Data adalah suatu sistem penyusunan dan pengelolaan record-record dengan menggunakan komputer, dengan tujuan untuk menyimpan atau merekam serta memelihara data operasional lengkap sebuah organisasi/perusahaan sehingga mampu menyediakan informasi yang diperlukan pemakai untuk kepentingan proses pengambilan keputusan.

2.2 Komponen Dasar Basis Data
Dalam membuat basis data harus memiliki komponen dasar. Agar terciptanya basis data maka hal yang diperhatikan adalah tersedianya:
a. Data: representasi fakta dunia nyata yang mewakili suatu objek yang direkam dalam bentuk angka, huruf, symbol, teks, gambar, bunyi atau kombinasinya.
b. Hardware: terdiri dari semua peralatan perangkat keras komputer yang digunakan untuk mengelola sistem basis data berupa: peralatan penyimpanan (disk, drum, tape), peralatan input dan output, atau peralatan komunikasi.
c. Software: sebagai perantara antara pemakai dengan data fisik pada basis data, dapat berupa: Database Management System (DBMS) atau program-program aplikasi dan prosedur-prosedur.
d. User (Pemakai): terbagi menjadi 4 klasifikasi, yaitu:
1. System Engineer: tenaga ahli yang bertanggung jawab atas pemasangan sistem basis data, dan juga mengadakan peningkatan dan melaporkan kesalahan dari sistem tersebut kepada pihak penjual.
2. Administrator Basis Data: tenaga ahli yang mempunyai tugas untuk mengontrol sistem basis data secara keseluruhan, meramalkan kebutuhan akan sistem basis data, merencanakannya dan mengaturnya.
3. Programmer: membuat program aplikasi yang diperlukan oleh pemakai akhir dengan menggunakan data yang terdapat dalam sistem basis data.
4. Pemakai Akhir: tenaga ahli yang menggunakan data untuk mengambil keputusan yang diperlukan untuk kelangsungan usaha.

2.3 Istilah-Istilah Basis Data
Dalam penyusunan basis data ada beberapa istilah yang akan sering digunakan. Oleh karena itu, kita sebagai obyek yang mempelajari lebih jauh lagi tentang ilmu pengetahuan basis data sepatutnya mengenal:
a. Enterprise: suatu bentuk organisasi seperti: bank, universitas, rumah sakit, pabrik, dsb. Data yang disimpan dalam basis data merupakan data operasional dari suatu enterprise. Contoh data operasional: data keuangan, data mahasiswa, data pasien, data karyawan.
b. Entitas: suatu obyek yang dapat dibedakan dari lainnya yang dapat diwujudkan dalam basis data. Contoh entitas dalam lingkungan bank terdiri dari: nasabah, simpanan, hipotik. Contoh entitas dalam lingkungan universitas terdiri dari : mahasiswa, mata kuliah.
Kumpulan dari entitas disebut Himpunan Entitas. Contoh: semua nasabah, semua mahasiswa.
c. Atribut (Elemen Data): karakteristik dari suatu entitas. Contoh: entitas mahasiswa atributnya terdiri dari npm, nama, alamat, tanggal lahir.
d. Nilai Data (Data Value): isi data/informasi yang tercakup dalam setiap elemen data. Contoh atribut nama mahasiswa dapat berisi nilai data: Dani, Dewi, Diaz.
e. Kunci Elemen Data (Key Data Element): tanda pengenal yang secara unik mengidentifikasikan entitas dari suatu kumpulan entitas. Contoh entitas mahasiswa yang mempunyai atribut-atribut npm, nama, alamat, tanggal lahir menggunakan kunci elemen data npm.
f. Record Data: kumpulan isi elemen data yang saling berhubungan. Contoh: kumpulan atribut npm, nama, alamat, tanggal lahir dari entitas mahasiswa berisikan : "4109073", "Dani", "Jl. Jend. Sudirman No. 4 Makassar", "4 April 1983".

2.4 Database Management System (DBMS)
Seperti yang telah dikemukakan di awal, pada bagian ini kita akan mengulas lebih spesifik lagi mengenai Sistem Manajemen Basis Data atau populernya disebut Database Management System atau disingkat DBMS. Yang mana adalah perangkat lunak yang berfungsi untuk mengelola database, mulai dari membuat database itu sendiri sampai dengan proses-proses yang berlaku dalam database tersebut, baik berupa entry, edit, hapus, query terhadap data, membuat laporan dan lain sebagainya secara efektif dan efisien. Salah satu jenis DBMS yang sangat terkenal saat ini adalah Relational DBMS (RDBMS), yang merepresentasikan data dalam bentuk tabel-tabel yang saling berhubungan. Sebuah tabel disusun dalam bentuk baris (record) dan kolom (field). Banyak sekali berkembang perangkat lunak RDBMS ini, misalnya MySQL, Oracle, Sybase, dBase, MS. SQL, Microsoft Access (MS. Access) dan lain-lain.
Ada 3 kelompok perintah yang digunakan dalam mengelola dan mengorganisasikan data dalam RDBMS, yaitu :
a. Data Definition Language: merupakan perintah-perintah yang digunakan oleh seorang Database Administrator untuk mendefinisikan struktur dari database, baik membuat tabel baru, menentukan struktur penyimpanan tabel, model relasi antar tabel, validasi data, dan lain sebagainya.
b. Data Manipulation Language (DML): perintah-perintah yang digunakan untuk memanipulasi dan mengambil data pada suatu database. Manipulasi yang dapat dilakukan terhadap data adalah :
 Penambahan data
 Penyisipan data
 Penghapusan data
 Pengubahan data
c. Data Control Language: bagian ini berkenaan dengan cara mengendalikan data, seperti siapa saja yang bisa melihat isi data, bagaimana data bisa digunakan oleh banyak user, dan lain-lain. Lebih mengarah ke segi sekuritas data. Misalnya dalam dunia pendidikan atau lingkungan akademis pada umumnya, sering anda menjumpai pertanyaan-pertanyaan seperti berikut :
1. Berapa jumlah mahasiswa yang mengambil mata kuliah Database Management?
2. Berapa mahasiswa yang aktif pada semester ini?
3. Berapa jumlah mahasiswa yang berjenis kelamin laki-laki dan yang berjenis kelamin perempuan?
4. Tolong cetakkan Kartu Hasil Studi mahasiswa dengan nama Dani!
Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan diatas dapat dilakukan dengan cepat dan mudah, bila dalam pengelolaan sistem informasi akademik telah menggunakan sistem database. Tapi akan sangat membosankan memakan waktu yang lama jika masih dikelola secara manual.
Ini merupakan contoh kecil yang dihadapi dalam dunia akademis, tentu hal ini juga akan dihadapi dalam bidang kerja yang lain dengan format dan model yang lain pula.
Jika kita bandingkan pengelolaan data dengan menggunakan database dan dengan cara manual, maka kita akan mendapatkan suatu perbedaan yang sangat banyak antara lain:
Database Manual
a. Duplikasi data dapat diminimalkan
b. Integritas data tinggi
c. Independensi data
d. Konsistensi data tinggi
e. Dapat berbagi (sharing) data
f. Tingkat keamanan tinggi
g. Mudahnya mendapatkan data a. Duplikasi data
b. Terbatasnya berbagi data
c. Ketidak konsistennya data
d. Kurangnya integritas data
e. Kesulitan dalam mendapatkan informasi

2.5 Arsitektur Basis Data
Sebuah basis data memiliki penjelasan terstruktur dari jenis fakta yang tersimpan di dalamnya, penjelasan ini disebut skema. Arsitektur sistem basis data memberikan kerangka kerja bagi pembangunan basis data. Menurut ANSI/SPARC, arsitektur basis data terbagi atas tiga level yaitu :
a. Internal/Physical Level: level terendah untuk merepresentasikan basis data, berhubungan dengan bagaimana data disimpan secara fisik (physical storage). Record disimpan dalam media penyimpanan dalam format byte. Didefinisikan sebagai sebuah Skema Internal.
b. External/View Level: level user, berhubungan dengan bagaimana data di representasikan dari sisi setiap user. Yang dimaksud dengan user adalah programmer, end user atau DBA. Setiap user mempunyai ‘bahasa’ yang sesuai dengan kebutuhannya.
 Programmer menggunakan bahasa bahasa pemrograman seperti C, COBOL, atau PL/I
 End User menggunakan bahasa query atau menggunakan fasilitas yang tersedia pada program aplikasi.
Pada level eksternal ini, user dibatasi pada kemampuan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan aplikasi basis data. Didefinisikan sebagai sebuah Skema Eksternal.
c. Conceptual/Logical Level: sebuah representasi seluruh muatan informasi yang dikandung oleh basis data yang menghubungkan antara level internal & level external. Tidak seperti level eksternal, maka pada level conceptual, keberadaannya tidak memperhitungkan kekurangan perangkat keras maupun perangkat lunak pembangun aplikasi basis data. Didefinisikan sebagai sebuah Skema Konseptual.

2.6 Database Independence
Dalam kebebasan data, aplikasi disekat dari bagaimana data disimpan dan distrukturkan. Kebebasan data adalah salah satu keuntungan utama dari penggunaan DBMS. Tujuan utama dari arsitektur 3 level di atas adalah untuk menyediakan data independence, dimana level di atasnya tidak berpengaruh oleh perubahan untuk level di bawahnya. Ada 2 jenis data independence:
a. Logical Data Independence (kebebasan data secara logika): perlindungan dari perubahan struktur logika suatu data. Logical data independence menunjuk kepada kekebalan dari skema eksternal untuk perubahan-perubahan dalam skema konseptual. Perubahan skema konseptual, seperti: memungkinkan penambahan atau penghapusan entiti, atribut atau relationship tanpa harus mengganti skema eksternal atau harus menulis kembali program aplikasi yang sudah ada.
b. Physical Data Independence (kebebasan data secara fisik): perlindungan dari perubahan struktur fisik suatu data. Physical data independence menunjuk kepada kekebalan dari skema konseptual untuk perubahan-perubahan dalam skema internal. Perubahan skema internal, seperti: penggunaan organisasi file atau struktur penyimpanan yang berbeda, penggunaan media penyimpanan yang berbeda, perubahan algoritma indeks atau hashing tanpa harus mengganti/merubah konseptual atau skema eksternal.

2.7 Model Basis Data
Model data adalah kumpulan konsep yang terintegrasi yang menggambarkan data, hubungan antara data dan batasan-batasan data dalam suatu organisasi. Fungsi dari sebuah model data untuk merepresentasikan data sehingga data tersebut mudah dipahami.
Untuk menggambarkan data pada tingkat eksternal dan konseptual digunakan model data berbasis objek atau model data berbasis record.
a. Model Data Berbasis Objek menggunakan konsep entitas, atribut dan hubungan antar entitas. Beberapa jenis model data berbasis objek yang umum adalah :
 Entity-Relationship
 Semantic
 Functional
 Object-Oriented
b. Model Data Berbasis Record, basis data terdiri dari sejumlah record dalam bentuk yang tetap yang dapat dibedakan dari bentuknya. Ada 3 macam jenis model data berbasis record yaitu :
 Model Data Relasional (Relational), merupakan model data yang paling populer saat ini. Menggunakan model berupa tabel berdimensi dua yang disebut relasi atau tabel. Memakai kunci tamu (foreign key) sebagai penghubung dengan tabel lain.
 Model Data Hierarkhi (Hierarchical), dikenal pula sebagai model pohon.
 Model Data Jaringan (Network), disebut jjuga model CODASYL. Setiap anak bisa memiliki llebih dari satu orangtua.
2.8 Bahasa Query Formal dan Komersial
Bahasa query yaitu pernyataan yang diajukan untuk mengambil informasi. Dan bahasa query ini adalah bahasa pada model data relasional yang terbagi menjadi 2:
a. Bahasa Query Formal: bahasa query yang diterjemahkan dengan menggunakan simbol-simbol matematis terdiri dari:
1. Prosedural, yaitu pemakai memberi spesifikasi data apa yang dibutuhkan dan bagaimana cara mendapatkannya. Contoh: Aljabar Relasional, yaitu dimana query diekspresikan dengan cara menerapkan operator tertentu terhadap suatu tabel/relasi.
2. Non Prosedural, yaitu pemakai menspesifikasikan data apa yang dibutuhkan tanpa menspesifikasikan bagaimana untuk mendapatkannya. Contoh: Kalkulus Relasional, dimana query menjelaskan set tuple yang diinginkan dengan cara menjelaskan predikat tuple yang diharapkan. Kalkulus Relasional ini terbagi 2:
 Kalkulus Relasional Tupel
 Kalkulus Relasional Domain
b. Bahasa Query Komersial: bahasa query yang dirancang sendiri oleh programmer menjadi suatu program aplikasi agar pemakai lebih mudah menggunakannya (user friendly). Contoh :
 QUEL: berbasis pada bahasa kalkulus relasional
 QBE: berbasis pada bahasa kalkulus relasional
 SQL: berbasis pada bahasa kalkulus relasional dan aljabar relasional

2.9 Perancangan Basis Data
Perancangan basis data adalah proses pembuatan (develop) stuktur database sesuai dengan data yang dibutuhkan oleh user. Dalam perancangan basis data tentu sangat dibutuhkan model data seperti apa yang diinginkan, dan hal itu sudah dibahas pada bagian sebelumnya. Selanjutnya mengambil langkah-langkah dalam perancangan basis data, yaitu:
a. Mendefinisikan kebutuhan (Requirements definition) tujuannya: untuk mengidentifikasi dan mendeskripsikan data yang dibutuhkan oleh user dalam sebuah organisasi. Penjabarannya adalah:
1. Mendefinisikan Kebutuhan Data
 Pengumpulan Informasi
 Domain Constraint
 Refrensial Integrity
 Other Business Rules
2. Menentukan Ruang Lingkup
3. Pemilihan Metodologi
 Mengidentifikasi User Views
 Model Data Struktur
 Model Database Contraint
b. Rancangan konseptual (Conceptual design) tujuannya: untuk membuat sebuah model data konseptual (atau arsitektur iinformasi) yang akan mendukung perbedaan kebutuhan iinformasi dari beberapa user dalam sebuah organisasi.
c. Rancangan implementasi (Implementation design) tujuannya: untuk memetakan model data logis (logical data model) ke dalam sebuah skema yang dapat diproses oleh DBMS tertentu melalui transformasi ER-D ke Relasi.
d. Rancangan fisik (Physical design). Pada tahap terakhir ini, logical database structured (normalized relation, trees, network dll) dipetakan menjadi physical storage structure seperti file dan tabel. Rancangannya seperti:
 Model detail oleh Database Specialists
 Diagram Entity-Relationship
 Normalisasi
 Spesifikasi hardware/software
e. Langkah perbaikan (Stepwise refinement). Keseluruhan proses perancangan pada perancangan database harus dipandang sebagai satu langkah perbaikan, di mana perancangan pada setiap tahapan diperbaiki secara progresif melalui perulangan (iteration). Langkah perbaikan harus dilakukan pada bagian akhir setiap tahapan sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

readmore »»

Fiqih muamalah

.
5 komentar

Latar Belakang Masalah

Islam adalah agama yang kompleks dan dinamis, segala hal semuanya sudah diatur sedemikian rupa salah satu aturan dalam islam tersebut termaktub dalam ilmu fiqih muamalah. Didalamnya mencakup seluruh sisi kehidupan individu dan masyarakat, baik perekonomian, sosial kemasyarakatan, politik bernegara, serta lainnya.
Para ulama mujtahid dari kalangan para sahabat, tabi’in, dan yang setelah mereka tidak henti-hentinya mempelajari semua yang dihadapi kehidupan manusia dari fenomena dan permasalahan tersebut di atas dasar ushul syariat dan kaidah-kaidahnya. Yang bertujuan untuk menjelaskan dan menjawab hukum-hukum permasalahan tersebut supaya dapat dimanfaatkan pada masa-masanya dan setelahnya, ketika lemahnya negara islam dan kaum muslimin dalam seluruh urusannya, termasuk juga masalah fiqih seperti sekarang ini.
B.                 Identifikasi dan Pembatasan Masalah
Dikarenakan luasnya bahasan mengenai fiqih muamalah ini, maka perlu kiranya kami membatasi masalah yang akan kami sampaikan nantinya, secara garis besar batasan masalah kelompok kami seputar definisi, pembagian dan ruang lingkup, serta sitematika dari fiqih muamalah tersebut.

C.                Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian atau definisi fiqih muamalah ?
2.      Bagaimana sumber dan prinsip hukum fiqih muamalah ?
3.      Apa saja pembagian dan ruang lingkup fiqih muamalah ?
4.      Bagaimana sistematika Fiqih Mu’amalah ?
D.                Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui lebih jelas tentang pengertian atau definisi dari fiqih muamalah
2.      Menjelaskan sumber dan prinsip hukum fiqih muamalah
3.      Menguraikan pembagian dan ruang lingkup fiqih muamalah
E.                 Kegunaan Pembahasan
1.      Bagi kami, pembahasan ini sebagai wahana latihan pengembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam pembuatan karya tulis ilmiah.
2.      Memberikan tambahan pengetahuan tentang devinisi, sumber, prinsip dan pembagian dan ruang lingkup fiqih muamalah.
 
BAB II
PEMBAHASAN
A.                Pengertian Fiqih Muamalah (Hukum Perdata Islam)
Fiqih Muamalah tersusun dari dua kata (lafadz), yaitu fiqih (الفقه) dan Muamalah (المعاملة). Lafadz yang pertama (الفقه) secara etimologi memiliki makna pengeritan atau pemahaman,[1] sedangkan dalam terminologi kata fiqih memiliki definisi yang beragam dari kalangan ulama’ :
a.       Abu Hanifah memberikan memberikan definisi definisi tentang fiqih, yaitu sebagai berikut,
معرفة النفس مالها وما عليها
“Pengetahuan tentang hak dan kewajiban manusia”.[2]
b.      Imam As-Syafi’i memberikan suatu batasan fiqih sebagai berikut,
العلم بالأحكام الشرعيّة المكتسب من أدلتها التفصيلية
“Suatu ilmu yang membahas hukum-hukum syari’ah amaliyah (praktis) yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci”.[3]
c.       H. Lammens, S.J., guru besar bidang bahasa Arab di Universitas Joseph, Beirut sebagaimana  dikutip dalm buku Pengantar Fiqih Mu’amalah karya  Masduha Abdurrahman, memaknai fiqih sama dengan syari’ah. Fiqih, secara bahasa menurut Lammens adalah wisdom (hukum). Dalam pemahamannya, fiqih adalah rerum divinarum atque humanarum notitia (pengetahuan dan batasan-batasan lembaga dan hukum baik dimensi ketuhanan maupun dimensi manusia).[4]
d.      Abdul Wahab Khallaf mendefinisikan fiqih dengan pengetahuan tentang hukum-hukum syarar’ mengenai perbuatan manusia yang diusahakan dari dalil-dalil yang terinci atau kumpulan hukum syara’ mengenai perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalil yang terinci.[5]
e.       Al-Jurjani membatasi definisi fiqih sebagai berikut,
العلم بالأحكام الشرعيّةالعمليّة من أدلّتها التفصيليّة وهوعلم مستنبط بالرأي والإجتهادويحتاج فيه إلى النظروالتأمل
“Suatu ilmu yang membahas hukum-hukum syari’ah amaliyah (praktis) dari dalil-dalil yang terinci yang dihasilkan oleh pikiran atau ijtihad melalui analisis dan perenungan”.[6]
f.       Al-Amidi, seorang ulama’ Syafi’iyah, mendefinisikan fiqih sebagai ilmu tentang hukum-hukum syari’ah dari dalil-dali yang terinci. Sementara menurut fuqaha’ Malikiyah, fiqih adalah ilmu tentang perintah-perintah syar’iyah dalam masalah khusus yang diperoleh dari aplikasi teori istidlal atau pencarian hukum dengan dalil.[7]
Pengertian dan definisi fiqih sendiri pada awalnya mencakup seluruh dimensi hukum syari’at Islam, baik yang berkenaan dengan, masalah aqidah, akhlaq, ibadah, maupun yang berkenaan dengan masalah muamalah. Sebagaimana yang ditunjukkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 122.
 $tBur šc%x. tbqãZÏB÷sßJø9$# (#rãÏÿYuŠÏ9 Zp©ù!$Ÿ2 4 Ÿwöqn=sù txÿtR `ÏB Èe@ä. 7ps%öÏù öNåk÷]ÏiB ×pxÿͬ!$sÛ (#qßg¤)xÿtGuŠÏj9 Îû Ç`ƒÏe$!$# (#râÉYãŠÏ9ur óOßgtBöqs% #sŒÎ) (#þqãèy_u öNÍköŽs9Î) óOßg¯=yès9 šcrâxøts  
Artinya : “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah :122)[8]
Dari beberapa definisi diatas, dapat ambil sebuah kesimpulan bahwa fiqih memiliki dua pengertian.
Pertama, dilihat dari sudut pandang ilmu pengetahuan bahwa fiqih adalah sebuah pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at.
العلم بالأحكام الشرعيّة
“Mengetahui hukum-hukum syara’ yang alamiyah”[9]
Definisi ini menggambarkan bahwa fiqih adalah sebuah lapangan ilmu pengetahuan yang kajiannya seputar permasalahan syariat yang bersifat furu’iyah dan berdasarkan atas dalil-dalil tafsili (rinci). Karena ia merupakan pengetahuan yang digali melalui penalaran dan istidlal (penggunaan dalil) oleh si mujtahid atau para ulama’ (fuqaha’), maka ia dapat saja menerima perubahan atau pembaharuan, karena tuntutan ruang dan waktu.
Contoh yang sangat jelas adalah bahwa al-Syafi’i memiliki qaul qadim (pendapat terdahulu) dan qaul jadid (pendapat kemudian) akibat tuntutan ruang yang berbeda, yaitu perpindahan beliau dari Baghdad ke Mesir. Dalam konteks Islam Indonesia, hal ini akan tampak pada kajian tentang Hukum Islam Indonesia yang merupakan penjabaran fiqih dalam konteks Indonesia.
Kedua, fiqih dilihat dilihat dari sudut pandang bahwa ia adalah sebuah objek kajian pengetahuan, yakni hukum fiqih itu sendiri, pengertian ini memandang bahwa fiqih adalah suatu rangkaian atau himpunan hukum syariat yang memiliki dasar atau dalil yang terperinci, pengertian ini adalah sebagaimana yang dipahami dalam istilah para ulama’ ahli fiqih (fuqaha’).
مجموعة الأحكام المشروعية في الإسلام
“Himpunan hukum-hukum amaliyah yang disyari’atkan dalam Islam”[10]
Dilihat dari objek hukumnya, fiqih terbagi menjadi dua bagian yaitu :
1.      Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah seperti; toharah, shalat, puasa, haji, zakat, nazar dan sumpah dan segala sesuatu bentuk ibadah yang berkaitan langsung antara manusia dengan tuhannya
2.      Hukum-hukum mu’amalah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan hubungan antar manusia atau hubungan manusia dan lingkungan sekitarnya baik yang bersifat kepentingan pribadi maupun kepentingan. Seperti hukum-hukum perjanjian dagang, sewa menyewa dan lain-lain.
Lafadz yang kedua (المعاملة), arti lughawi dari kata ini adalah kepentingan, sedangkan lafadz المعاملات memiliki arti hukum syari’ yang mengatur hubungan kepentingan individu dengan yang lainnya.[11]
Menurut istilah yang dimaksud mu’amalah adalah bagian fiqih selain ibadah yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan interpersonal antar manusia.[12]
Muamalah menurut golongan Syafi’i adalah bagian fiqih untuk urusan-urusan keduniaan selain perkawinan dan hukuman, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia sesama manusia dan alam sekitarnya untuk memperoleh kebutuhan hidupnya.
Menurut Ibnu Abidin, muamalah meliputi lima hal, yakni :
1.      Transaksi kebendaan (Al-Mu’awadlatul maliyah)
2.      Pemberian kepercayaan (Amanat)
3.      Perkawinan (Munakahat)
4.      Urusan Persengketaan (Gugatan dan peradilan)
5.      Pembagian warisan[13]
Apabila tidak dikaitkan dengan lafadz fiqih (berdiri sendiri), istilah muamalah dalam kitab-kitab fiqih adalah nama bagi suatu bentuk perjanjian (akad) tertentu, baik perjanjian pemberian modal atau bagi laba (al-mudlarabah – alqiradl)serta perjanjian-perjanjian lain yang berkenaan dengan harta benda.
Dalam pembahasan ini yang dimaksud fiqih muamalah sebagaimana dikutip oleh Drs. Masduha Abdurrahman dalam bukunya ‘Pengantar dan Asas-asas Hukum Perdata Islam (Fiqih Muamalah)’ adalah muamalah yang memiliki arti khusus, yaitu bagian fiqih yang membahas :
الأحكام المتعلقة بأفعال الناس وتعاملهم بعضهم مع بعض في الأموال والحقوق وفصل منازعتهم
“Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan dan perhubungan manusia sesama manusia dalam urusan kebendaan dan hak-hak kebendaan serta cara-cara menyelesaikan persengketaan mereka”.
Jadi, fiqih muamalah dapat diartikan dalam dua pengertian :
1.      Fiqih muamalah dilihat dari sisi bahwa ia adalah sebuah kesatuan hukum dan aturan-aturan tentang hubungan antar sesama manusia dalam hal kebendaan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
2.      Fiqih muamalah dipandang sebagai sebuah ilmu pengetahuan tentang hukum.
Dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa secara garis besar definisi atau pengertian fiqih  muamalah yaitu, hukum-hukum yang berkaitan dengan tata cara berhubungan antar sesama  manusia, baik hubungan tersebut bersifat kebendaan maupun dalam bentuk perjanjian perikatan. Fiqih mu’malah adalah salah satu pembagian lapangan pembahasan fiqih selain yang berkaitan dengan ibadah, artinya lapangan pembahsan hukum fiqih mu’amalah adalah hubungan interpersonal antar sesama manusia, bukan hubungan vertikal manusia dengan tuhannya (ibadah mahdloh)
Fiqih mu’amalah dapat juga dikatakan sebagai hukum perdata Islam, hanya saja bila dibandingkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW. burgerlijk wetboek) yang juga berkaitan dengan hukum personal, fiqih muamalah atau dapat dikatakan sebagai hukum perdata Islam hanya mencukupkan pembahasannya pada hukum perikatan (verbintenissen recht), tidak membahas hukum perorangan (personen recht) dan hukum kebendaan (zakenrecht) secara khusus.
B.                 Sumber dan Prinsip Hukum Fiqih Muamalah (Hukum Perdata Islam)
1.                  Sumber Hukum Fiqih Mu’amalah
Sumber-sumber fiqih secara umum berasal dari dua sumber utama, yaitu dalil naqli yang berupa Al-Qur’an dan Al-Hadits, hal ini sebagaimana dimaksud dalam definisi fiqih yang disampaikan oleh ulama’ golongan Syafi’i sebagai Al-Adillati Al-tafshiliyyati (dalil-dalil yang terperinci), dan dalil aqli yang berupa akal (ijtihad). Penerapan sumber fiqih islam ke dalam tiga sumber, yaitu Al-Quran, Al-Hadits dan ijtihad.
a.       Al-Qur’an
Al-Quran adalah kitab Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW dengan bahasa arab yang memiliki tujuan kebaikan dan perbaikan manusia, yang berlaku di dunia dan akhirat. Al-Quran merupakan referensi utama umat islam, termasuk di dalamnya masalah hukum dan perundangundangan. sebagai sumber hukum yang utama, Al-Quran dijadikan patokan pertama oleh umat islam dalam menemukan dan menarik hukum suatu perkara dalam kehidupan. Ayat Al Qur’an yang membahas tentang Muamalah ini bisa kita lihat pada surat Al-Baqarah ayat 188 :
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès?
Artinya : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)dosa, Padahal kamu mengetahui.” (QS, Al-Baqarah : 188).[14]
dan Surat An-Nisa’ ayat 29 :
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (QS, An-Nisa : 29)[15]
b.      Al-Hadits
Al-Hadits adalah segala yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik berupa perkataan,perbuatan,maupun ketetapan. Al-Hadits merupakan sumber fiqih kedua setelah Al-Quran yang berlaku dan mengikat bagi umat islam.
c.       Ijma’ Qiyas
Ijma’ adalah kesepakatan mujtahid terhadap suatu hukum syar’i dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW. Suatu hukum syar’i agar bisa dikatakan sebagai ijma’, maka penetapan kesepakatan tersebut harus dilakukan oleh semua mujtahid, walau ada pendapat lain yang menyatakan bahwa ijma’ bisa dibentuk hanya dengan kesepakatan mayoritas mujtahid saja. Sedangkan qiyas adalah kiat untuk menetapkan hukum pada kasus baru yang tidak terdapat dalam nash (Al-Qur’an maupun Al-Hadist), dengan cara menyamakan pada kasus serupa yang sudah terdapat dalam nash.

readmore »»
 

Followers

About Me