Manajemen
keuangan daerah meliputi dua pengertian. Pengertian yang pertama mengacu pada
kegiatan administrasi atau pengurusan keuangan daerah, sehingga akuntansi
keuangan daerah lebih diartikan sebagai tata usaha keuangan atau tata buku.
Pengertian yang kedua mengacu pada kegiatan penyediaan informasi dalam bentuk
laporan keuangan bagi pihak intern maupun ekstern Pemerintah Daerah. Pengertian
kedua inilah yang lebih mencerminkan definisi akuntansi karena ia tidak
membatasi akuntansi hanya sebagai kegiatan administratif, namun menuntut adanya
sistem yang bertujuan untuk menghasilkan informasi yang diperlukan bagi pihak
dalam dan luar entitas dalam pengambilan keputusan-keputusan ekonomisnya.
Di era
reformasi keuangan daerah saat ini, sistem keuangan daerah yang digunakan
mengarah pada akuntansi. Hal ini disebabkan tata buku tidaklah mampu
menghasilkan informasi sebagaimana dituntut oleh peraturan yang berlaku di era
reformasi.
Akuntansi
adalah suatu disiplin ilmu yang memiliki lingkup yang luas. Oleh karena itu,
akuntansi dibagi menjadi beberapa bidang berdasarkan pokok bahasan yang dikaji.
Pengertian Akuntasi
Ada berbagai definisi akuntansi.
Menurut Accounting Principles Board (1970), akuntansi adalah kegiatan jasa.
Fungsinya menyediaakan informasi kuantitatif, terutama yang bersifat keuangan
tetntang entitas ekonomi yang dimaksudkan aga berguna dalam pengambilan keputusan
ekonomik-dalam membuat pilihan-pilihan yang nalar di antara pelbagai alternatif
arah tindakan.
Sedangkan menurut American
Accounting Association (1966), akuntansi adalah suatu proses
pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan dan pelaporan transaksi ekonomi dari
suatu organisasi yang dijadikan sebagain informasi dalam rangka pengambilan
keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang memerlukan. Pengertian ini juga dapat
melingkupi penganalisaaan atas laporan yang dihasilkan oleh akuntansi tersebut.
Dari kedua definisi di atas, dapat
diketahui bahwa :
1. Fungsi akuntansi adalah
menyediakan informasi kuantitatif, terutaa yang bersifat keuangan, tentang
entitas ekonomi.
2. Informasi yang dihasilkan oleh
akuntansi dimaksudkan agar berguna sebagai input yang dipertimbangkan dalam
pengambilan keputusan ekonomi yang rasional.
Adanya kriteria bahwa informasi yang
dihasilkan oleh akuntansi adalah informasi yang berguna dalam pengambilan
keputusan ekonomi dalam kedua definisi di atas menunjukan bahwa pengertian
akuntansi haruslah menghasilkan informasi yang berguna dalam pengambilan
keputusan ekonomi. Keputusan ekonomi adalah keputusan yang menyangkut ilmu
ekonomi, tidak terbatas pada keputusan yang berkaitan dengan dana yang dimiliki
oleh pengambil keputusan. Keputusan ekonomi investor terhadap laporang keuangan
suatu pemerintah daerah dapat hanya terbatas pada keputusan akan berinvestasi
atau tidak di daerah tersebut. Akan tetapi, keputusan yang diambil oleh analis
ekonomi terhadap laporan keuangan suatu pemerintah daerah tidak terbatas pada
keuputusan yang terkait dengan dana yang dimiliki oleh analis ekonomi tersebut.
Dalam ilmu akuntansi terdapat sistem
pencatatan dan dasar akuntansi. Adanya sistem pencatatan disebabkan oleh salah
satu tahap dalam akuntansi, yaitu tahap pencatatan. Ada beberapa sistem
pencatatan, yaitu single entry, double entry, dan triple entry.
Tata buku adalah salah satu sistem pencatatan dalam akuntansi, yaitu single
entry. Akuntansi meliputi ketiga sistem pencatatan. Oleh karena itu, tata buku
hany sebagian akecil dari akuntansi. Pada dasarnya ada dua basis atau dasar
akuntansi, yaitu dasar kas dan dasar akrual.
Dasar akuntansi merupakan salah satu
dari asumsi dasar yang ada dalam akuntansi. Asumsi dasar merupakan landasan
bagi proses akuntansi. Asumsi-asusi dasar selain dasar akuntansi adalah asumsi
entitas ekonomi, asumsi kelangsungan usaha, asumsi periodisasi, dan asumsi unit
moneter.
Kedudukan Akuntansi Keuangan Daerah
Dalam Akuntansi
Dalam definisi akuntansi terdapat
kata “entitas”. Entitas adalah satuan, yang dapat diartikan sebagai satuan
organisasi. Contoh satuan organisasi adalah organisasi perusahaan atau
organisasi pemerintah. Contoh organisasi pemerintahan adalah pemerintah pusat
dan pemerintah daerah. Akuntansi yang berkaitan dengan organisasi perusahaan
biasanya dikenal dengan akuntansi sektor privat, dan yangberkaitan dengan
organisasi pemerintahan atau lembaga nonprofit dikenal dengan akuntansi
pemerintahan atau akuntansi sektor public. Oleh karena itu pemerintah daerah
merupakan satuan organisasi nonprofit, maka akuntansi yang berkaitan dengan
pemerintah daerah, yakni akuntansi keuangan daerah termasuk ke dalam akuntansi
sektor publik.
Akuntansi terdiri dari 3 bidang
utama, yakni akuntansi komersial/perusahaan, akuntansi pemerintahan, dan
akuntansi sosial. Dalam akuntansi komersil, data akuntansi digunakan untuk
memberikan informasi keuangan kepada manajemen, pemilik modal, penanam modal,
kreditor dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan perusahaan tersebut.
Dalam akuntansi pemerintaha, data akuntansi digunakan untuk memberikan
informasi mengenai transaksi ekonomi dan keuangan pemerintah kepada pihak
eksekutif, legislative, yudikatif, dan masyarakat. Akuntansi sosial merupakan
bidang akuntansi khusus untuk diterapkan pada lebaga dlam artian makro, yang
melayani perekonomian nasional. Sebagai contoh adalah neraca pembayaran negara,
rekening arus dana, rekening pendapatan, dan produksi nasional, serta neraca
nasional.
Lingkup akuntansi pemerintahan
adalah :
1. Akuntansi Pemerintahan Pusat
2. Akuntansi Pemerintajan Daerah,
terdiri atas:
a. Akuntansi Pemerintahan Provinsi
b. Akuntansi Pemerintahan
Kabupaten/Kota
Akuntansi pemerintahan mempunyai
beberapa tujuan, yaitu :
1. Pertanggungjawaban
(accountability and stewardship)
Tujuan
pertanggungjawaban memiliki arti memberikan informasi keuangan yang lengkap,
cermat, dalam bentuk yang tepat, yang berguna bagi pihak yang bertanggungjawab
yang berkaitan dengan operasi-operasi unit pemerintahan. Lebih lanjut, tujuan
pertanggungjawaban ini mengharuskan tiap orang atau badan yang mengelola
keuangan negara harus memberikan pertanggungjawaban atau perhitungan.
2. Manajerial
Tujuan
manajerial berarti bahwa akuntansi pemerintah harus menyediakan informasi
keuangan yang diperlukan untuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
pemantauan, pengendalian anggaran, perumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan.
3. Pengawasan
Tujuan
pengawasan memiliki arti bahwa akuntansi pemerintah harus memungkinkan
terselenggaranya pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional secara lebih
efektif dan efisien.
0 comments
Posting Komentar